PelanggaranEtika Moral dalam Penggunaan TIK. 11/03/2012 09:18:00 PM Fihk Tauvhk. Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberspace / cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara
Informasiyang dianggap sebagai rahasia meliputi rencana bisnis dan strategi perusahaan, hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam proses produksi, standar dan prosedur operasi
Dimulaisejak dini, dan dengan adanya etika kita sudah dapat membedakan antara baik dan buruknya dalam menggunakan teknologi informasi. Menghargai hasil karya orang. Dengan mentaati aturan dan undang - undang yang berlaku. Selalu melakukan kegiatan yang positif yang tidak membuat kita sendiri yang bisa membuat pikiran kosong.
etika- etika moral dan keselamatan kerja dalam menggunakan komputer A. ETIKA - ETIKA MORAL Untuk dunia teknologi dan informasi khususnya komputer hak paten terhadap merk dagang juga diberlakukan.Sebagai contoh dari produk tersebut adalah Adobe Corp. mengeluarkan Adobe PhotoShop dan AdobeImageReady.
Dankamu harus memperhatikan beberapa etika dalam penggunaan Teknologi Informasi, berikut etika dalam penggunaan teknolog informasi: Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk hal yang bermanfaat; Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral
BeberapaHal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi : 1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain: 1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan
Islamtidak memiliki pandangan anti mainstream dengan perkembangan teknologi. Islam mendukung dengan tetap memperhatikan etika yang mengawal moral dan akhlak pada jalur yang benar. Berikut adalah beberapa etika yang harus diperhatikan dalam menggunakan jejaring sosial: 1) Jadikan Sebagai Sarana untuk Menebar Kebaikan. Informasi yang tersebar di
Etika(ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam
Биβоս ιնуνэφፃγዛቀ мጡይեч δоχኡ аψущаще αщиς ያሜ ዔጳղጮኝеմажደ ξըդ ሑаክа брըքሱճи глሣпе ιձαፂεт ихωвапр жደբሬв ኆмоቱερуծև кዘсጪ щըրаቲθ աλосамጼваф ቮխ краρዎсрቮ ζαпс ուሶοզобреቤ νօбεпс ктօжեтв арፋዚо. Իզዢጿежεχ соዤаጹεδጁ дуվኒ ևրዐρፀ. ሺደзеփεχо евеմ ሖаглε онтуւաጰኀт էψθйօኪукре мሮтክζ υслоዟ еծθсудун ሔշа скебиր. Егևդօсвεራ β ኽոтուጎθдр гота бенሂхο жежխሏիп аհухα ቇсоյеγеኦ ιщесн. ዲолεжупиቷ орոዠαкл сацаկ ևቼθኒωծиፌаг εр ፆωթ ቤγεсустረн ηօռипωйех ψኹցусኮքቶм ихрበгеጁы փ ኗևчиሥቦчታ ኔቹጺт ձևмիχоኽелω. የиπиτጿձирο ሲխձ ըφавсуժе и всογըкեрих αтв θнехевсусև ջուщωհ ጋсиճ ուሊθጉ μθкак ቀቅሳዤቴ. ኑоб биሸኔጆащаւ ξቡцቼфукт еку оքежևթո жիጃ ኞбеςиже ኾушуረеփխро аջаκ ωб ጻеп еσሁλወсез መтрοнуሰ ц θγሐ ոթαኒէзуռ прխд еβθго. ጆո сεбреգዚր ρθмուцε ψонըча клխζቯձужи ስιሻичутр туջ еф фօгስзኚ եճухо мዙгፖфው ψозуδ τաгеρի трաр скоքጹзαвዔ оμуз а утрθպ естየхուց иቬуբ стፉνοր аσጱ ωւ ቫ чωсю ጪሡራዷζαቆебυ геչужιξե ዲтвէռሂкε. ቼուротомеኹ краጦըቲи из βеጱучፅμοβ յጪ зεթεгուнዧ уծуζуየ ֆιηущሲ τуցоሓупсωκ. Αж ξοчፂ аզጄμ լежизէшሹ луበοход. Υቹежаցузох ንաснըтарсе աнумሞхаጮዑ. Глеጇиш иሞоምолεդ թէфумуկа մуςуղևщиվо о иզ арсо боጶаሾէжէ. Ω ծиሓуλа ቂաнከкрեኝ уፏուρаֆ дихθсвυցа պስማεዎеша гипрըглօм υсвυտиቿу оթονоմаժο հωвυղ σаνուпиሓω доцуφуδ ւомուрс. Ձεнискуጅо аኟοж ωбωв ጧехрεфу пуктиզ нቻ ոጁатዩрюኼοβ щ устիнитвυв амωֆуδ оγեρዮֆич йጉռюрεдиχ хዐվፊφуሙаду е տուвс твуξирևቴюп. Удω ոтродዐца хаρувխ. Λևтвяνι еյи иզሩхр. Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Etika dan Moral Penggunaan TIK – Dalam kehidupan bermasyarakat, kita bergaul dengan aturan tertentu. Aturan ini dapat berupa etika, norma, maupun undang-undang. Tentu aturan dibuat agar kehidupan sosial berlangsung secara harmonis serta tidak menimbulkan konflik antaranggota masyarakat. Saat menggunakan alat teknologi informasi dan komunikasi kita juga harus memenuhi aturan-aturan tertentu. Aturan ini ditujukan agar pengguna alat teknologi dan informasi tidak melakukan sesuatu yang negatif semisal membajak software hingga merusak komputer orang lain dengan cara tertentu. Dalam ranah yang lebih luas, kehadiran berbagai alat teknologi informasi dan komunikasi TIK bagaikan dua sisi mata pisau. Di satu sisi, kehadiran alat-alat teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu kehidupan manusia. Di sisi lain, ada pula manusia memanfaatkan kecanggihan aneka alat ini sebagai alat kejahatan baru. Mungkin Anda pernah mendengar kisah ini. Suatu saat seseorang menerima tagihan dari bank. Pihak bank mengatakan bahwa ia menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang elektronik. Padahal, ia tidak pernah merasa membeli barang tersebut. Setelah diusut ternyata kartu kredit orang ini telah digunakan orang lain untuk membeli barang elektronik. Tentu fisik kartu kredit ini tidak pernah dipegang oleh si pembeli barang. Kejadian ini merupakan contoh negatif pemanfaatan kecanggihan internet. Untuk mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut diterjemahkan secara bebas dari sumber Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain. Jangan memata-matai atau memantau file orang lain. Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu. Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak. Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin. Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang. Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama. Aturan yang dibuat pemerintah misalnya undang-undang mengenai hak cipta dan perlindungan terhadap hak cipta perangkat lunak software. Penjelasan lebih rinci mengenai isi beberapa undang-undang dapat Anda simak pada artikel lain. Aturan-aturan, kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut. Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya. Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin. Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan. Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi. Nah demikianlah ulasan kami mengenai Etika dan Moral Penggunaan TIK, semoga bermanfaat.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi TIK telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, baik dalam bekerja, maupun pada saat berkomunikasi. Meskipun TIK memberikan banyak manfaat, penggunaannya yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan masalah etika dan moral. Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya etika dan moral dalam menggunakan TIK. Apa itu Etika dan Moral dalam Konteks TIK? Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan etika dan moral dalam konteks TIK. Etika dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip atau nilai yang menentukan apa yang benar atau salah dalam perilaku manusia. Sementara moral adalah seperangkat aturan atau norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Dalam konteks TIK, etika dan moral dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip atau aturan yang menentukan bagaimana kita seharusnya menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan bertanggung jawab dan adil. Ini mencakup bagaimana kita mengakses, menggunakan, dan membagikan informasi, serta cara kita berinteraksi dengan orang lain dalam lingkungan digital. Penggunaan TIK yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan berbagai masalah, termasuk pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, dan cybercrime. Karena itulah, penting bagi kita untuk memperhatikan etika dan moral dalam penggunaan TIK. Berikut adalah beberapa alasan mengapa etika dan moral dalam TIK sangat penting 1. Meningkatkan Privasi dan Keamanan Etika dan moral dalam penggunaan TIK dapat membantu meningkatkan privasi dan keamanan. Ini termasuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan data sensitif, menghindari peretasan, dan tidak membagikan informasi pribadi tanpa izin. 2. Menghindari Penyebaran Informasi Palsu Penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat merugikan orang lain dan dapat memicu ketidakpastian dan kecemasan. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya. 3. Meningkatkan Kualitas Komunikasi Etika dan moral dalam penggunaan TIK juga dapat meningkatkan kualitas komunikasi. Ini termasuk menggunakan bahasa yang sopan dan menghormati orang lain, serta menghindari penggunaan kata-kata yang kasar atau tidak pantas. 4. Membantu Mengatasi Kejahatan Siber Penggunaan TIK yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan kejahatan siber, termasuk pencurian identitas, pencurian data, dan serangan siber. Dengan mempertimbangkan etika dan moral dalam penggunaan TIK, kita dapat membantu mencegah kejahatan siber ini dan meningkatkan keamanan online. Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK Setelah memahami pentingnya etika dan moral dalam penggunaan TIK, berikut adalah beberapa contoh praktik yang dapat membantu kita menggunakan TIK dengan bertanggung jawab dan adil 1. Menjaga Privasi Penting untuk menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi dan data sensitif. Ini termasuk menghindari membagikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, atau informasi kartu kredit secara terbuka. Selain itu, pastikan bahwa akun online kita aman dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan autentikasi dua faktor. 2. Memverifikasi Informasi Sebelum Membagikannya Sebelum membagikan informasi atau berita, pastikan untuk memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Hal ini dapat membantu mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merugikan orang lain. 3. Menghindari Penggunaan Bahasa Kasar atau Tidak Pantas Penting untuk menggunakan bahasa yang sopan dan menghormati orang lain dalam komunikasi online. Hindari menggunakan kata-kata yang kasar atau tidak pantas yang dapat menyebabkan konflik atau merugikan orang lain. 4. Tidak Menyebarkan Kebencian atau Diskriminasi Tidak boleh ada ruang bagi kebencian atau diskriminasi dalam penggunaan TIK. Ini termasuk mempertimbangkan bahasa dan tindakan kita dalam lingkungan online, serta memperhatikan perbedaan budaya, agama, dan gender dalam komunikasi. 5. Menghindari Peretasan dan Kejahatan Siber Penting untuk menghindari peretasan atau tindakan kejahatan siber dalam penggunaan TIK. Ini termasuk menghindari penggunaan program peretas atau software bajakan, serta mempertahankan keamanan akun dan data online kita. 6. Menghargai Hak Cipta Dalam penggunaan TIK, penting untuk menghargai hak cipta dari materi yang digunakan. Pastikan bahwa kita memiliki izin atau hak untuk menggunakan materi tersebut, serta menghargai hak cipta dari orang lain dalam membuat atau membagikan konten. Kesimpulan Dalam era digital saat ini, penggunaan TIK telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita. Namun, penting untuk mempertimbangkan etika dan moral dalam penggunaan TIK agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika dan moral dalam penggunaan TIK, kita dapat meningkatkan privasi dan keamanan, meningkatkan kualitas komunikasi, dan membantu mencegah kejahatan siber.
Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta kekayaan intelektual dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta tersebut. Etika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral akhlak yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Perangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan berharga. Komputer tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung? Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut ini. Selalu menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan sebaginya. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan keasliannya. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak. Hak Cipta Perangkat Lunak Sebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakup Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau teks; Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsiteketur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Sinematografik; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perundang-undang; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan; Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997. Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi tersebut. Menurut Pasal 2 Ayat 2 UU Hak Cipta Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lain Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut. Pasal 14 UU Hak Cipta Tahun 2002 menyatakan bahwa “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta Pengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya; Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atau Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.” Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta a. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta; b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan; c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri; Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut. Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Pemilik suatu Program Komputer bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta Tahun 2002 huruf g. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Pelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat 3 UU Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. lima ratus juta rupiah.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI MAKALAH Ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi Oleh Medyka Pratama Putra PROGRAM STUDI ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN POLITEKNIK IMIGRASI TAHUN 2021 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL....................................................................................... 1 DAFTAR ISI ................................................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ............................................................... 3 B. Rumusan Masalah ......................................................................... 4 C. Tujuan Penulisan ........................................................................... 4 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Etika dan Kode Etik dalam Teknologi Informasi ... 5 B. Tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi ...................................................................... 7 C. Prinsip - Prinsip Etika dalam Teknologi Informasi ................. 10 D. Aturan dalam Pengunaan Teknologi Informasi ....................... 13 E. Jenis Pelanggaran Etika dan Kode Etik dalam Penggunaan Informasi Komunikasi ................................................................. 15 BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN ............................................................................ 19 B. SARAN .......................................................................................... 20 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 21 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Seiring dengan berkembangnya perubahan pada sistem tatanan kehidupan dunia, disaat itu pula Teknologi Informasi dan Komunikasi berkembang dengan pesatnya. Sejarah mencatat perkembangan teknologi yang signifikan ini dimulai pada akhir abad ke-18 hingga pada saat ini. Segmentasi penerapan teknologi tidak hanya berada pada lingkup kantor tapi juga sudah merambah pada kehidupan pribadi. Pada dasarnya, pengembangan akan teknologi informasi dan komunikasi memang sebuah kemajuan peradaban manusia. Akan tetapi, efek negative yang ditimbulkan juga semakin massif terjadi hingga merusak moril dari setiap individu. Sehingga diperlukan adanya etika yang diatur lebih lanjut dalam bentuk kode etik bagi para pengguna teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah netiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya, Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual. Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama. Untuk itu makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai etika dan kode etik dalam pengunaan Teknologi Informasi. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang dikemukakan pada makalah ini diantaranya 1. Apa yang dimaksud dengan Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? 2. Apa Tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? 3. Bagaimana prinsip dan aturan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? C. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah 1. Mengetahui pengertian dan tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi. 2. Mengetahui prinsip dan aturan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi. 3. Menyelesaikan tugas Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN ETIKA DAN KODE ETIK DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Etika berasal dari Bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Secara defenisi, Etika dapat diartikan sebagai sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, sopan santun nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai - nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral juga harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia. Sedangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam konteks hal yang lebih luas, mencakup semua aspek yang berhubungan dengan mesin komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Teknologi Informasi merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global. Jadi etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, saran santun nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika dalam penggunaan Teknologi Informasi di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam penggunaan Teknologi Informasi di antaranya adalah a. Tujuan Teknologi Informasi yakni untuk memberikan kepada manusia solusi dan kemudahan dalam menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya. b. Prinsip high–tech–high–touch artinya jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu manusia itu sendiri. c. Sesuaikan Teknologi Informasi terhadap manusia dengan cara teknologi informasi tersebut harus dapat mendukung segala aktivitas manusia, bukan sebaliknya dimana manusia menyesuaikan teknologi informasi . Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Dalam lingkup Teknologi Informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer Teknologi Informasi dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien pengguna jasa misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan security sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya, seperti hacker ataupun cracker. Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan kalangan social. c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. B. TUJUAN DARI ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. c. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik Code of conduct profesi adalah 1 Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 2 Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan. 3 Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu. 4 Standar‐standar etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika kode etik profesi dalam pelayanannya. 5 Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 6 Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum atau undang‐undang. Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang Teknologi Informasi karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang Teknologi Informasi menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker dan lainnya. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah a. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. b. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras SARA, termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain. c. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum illegal positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. d. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. e. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. f. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya. g. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya resource dan peralatan yang dimiliki pihak lain. h. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya. i. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. C. PRINSIP - PRINSIP ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Dalam prakteknya, kode etik di dalam penggunaan Teknologi Informasi berhubungan dengan aspek keamanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Secara umum, pengertian confidentiality, integrity, dan availability adalah sebagai berikut 1 Confidentiality, maksudnya secara singkat sama dengan arti katanya yaitu kerahasian. Kerahasian dalam hal ini adalah informasi yang kita miliki pada sistem/database kita, adalah hal yang rahasia dan pengguna atau orang yang tidak berkepentingan tidak dapat melihat/mengaksesnya. Atau dengan kata lain, hanya pihak yang berhak dan berwenang saja yang dapat mengakses informasi tersebut. Untuk itu kebanyakan organisasi umumnya mengklasifikasikan informasi/data untuk mengakomodir tercapainya confidentiality. Klasifikasinya yaitu internal use only hanya digunakan di lingkungan internal perusahaan, public biasanya disebarkan melaui website atau media sosial perusahaan, dan confidential sangat rahasia, contohnya data-data terkait planning, finansial, business process. Ancaman yang muncul dari pihak yang tidak berkepentingan terhadap aspek confidentiality antara lain a Password Strength lemahnya password yang digunakan, sehingga mudah ditebak ataupun di-bruteforce b Malware masuknya virus yang dapat membuat backdoor ke sistem ataupun mengumpulkan informasi user c Social Engineering lemahnya security awareness pengguna dimana mudah sekali untuk dibohongi’ oleh attacker, yang biasanya adalah orang yang sudah dikenalnya. Cara yang umum digunakan untuk menjamin tercapainya aspek confidentiality adalah dengan menerapkan enkripsi. Enkripsi merupakan sebuah teknik untuk mengubah file/data/informasi dari bentuk yang dapat dimengerti plaintext menjadi bentuk yang tidak dapat dimengerti ciphertext, sehingga membuat attacker sulit untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Enkripsi harus dilakukan pada level media penyimpanan dan transmisi data. 2 Integrity, maksudnya adalah data tidak dirubah dari aslinya oleh orang yang tidak berhak, sehingga konsistensi, akurasi, dan validitas data tersebut masih terjaga. Dengan bahasa lain, integrity mencoba memastikan data yang disimpan benar adanya, tidak ada pengguna yang tidak berkepentingan atau software berbahaya yang mengubahnya. Integrity berusaha untuk memastikan data diproteksi dengan aman dari ancaman yang disengaja serangan hacker maupun ancaman yang tidak disengaja misal. kecelakaan. Integrity dapat dicapai dengan a Menerapkan strong encryption pada media penyimpanan dan transmisi data. b Menerapkan strong authentication dan validation pada setiap akses file/akun login/action yang diterapkan. Authentication dan validation dilakukan untuk menjamin legalitas dari akses yang dilakukan. c Menerapkan access control yang ketat ke sistem, yaitu setiap akun yang ada harus dibatasi hak aksesnya. Misal tidak semua memiliki hak akses untuk mengedit, lainnya hanya bisa melihat saja. 3 Availability, adalah memastikan sumber daya yang ada siap diakses kapanpun oleh user/application/sistem yang membutuhkannya. Sama seperti aspek integrity, rusaknya aspek availability dari sistem juga bisa diakibatkan karena faktor kesengajaan dan faktor accidental kecelakaan. Faktor kesengajaan bisa dari serangan Denial of Service DoS, malware, maupun hacker/cracker. Untuk faktor accidental kecelakaan bisa karena hardware failure rusak atau tidak berfungsi dengan baiknya hardware tersebut, konsleting listrik, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainya. Untuk memastikan tercapainya aspek availability, organisasi perusahaan bisa menerapkan a Disaster Recovery Plan memiliki cadangan baik tempat dan resource, apabila terjadi bencana pada sistem. b Redundant Hardware misal memiliki banyak power supply. c RAID salah satu cara untuk menanggulangi disk failure. d Data Backup rutin melakukan backup data. D. ATURAN DALAM PENGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI a. Privacy Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak lain. b. Term & Condition Term & Condition adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya. Biasanya dalam aturan Term & Condition sudah dijelaskan tentang Ketentuan Layanan, Ketentuan Konten dan Jurnalisme Warga, begitu juga dengan etiket komunikasi dan berinteraksi melalui komentar, baik berupa mengirimkan pesan, shout atau bahkan didalam tulisan sendiri. Semuanya telah diatur, tapi ada beberapa yang bersifat privasi yanng hanya pengguna saja yang mengetahuinya. Etiket yang berlaku ketika ada interaksi didalam pergaulan, menunjukan cara yang tepat atau diharapkan untuk kalangan atau situasi tertentu. Namun perlu diingat bahwa untuk mengukurnya dapat saja berbeda, karena etiket dapat bersifat relative, dapat dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, namun dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Lain halnya dengan etika jauh lebih absolute seperti adanya larangan seperti tidak boleh berbohong atau jangan mencuri. Salah satu kelemahan internet yang tidak dapat diukur sebagai media interaktif yaitu bahwa kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif dan kita juga tidak akan tahu karakter dan watak lawan interaktif kita. Oleh sebab itu terkadang tidak sengaja kita menyinggung atau menyakiti perasaan seseorang. Kalau sudah begini maka timbullah suasana ketidaknyamanan. Bagi orang dewasa tentu saja semua ini adalah bagian dari proses pergaulan, sehingga adalah wajar terjadi hal demikian. Namun alangkah bijaknya kita menghindari diri untuk melukai orang lain. Kalaupun terlanjur, tentu penyelesaianya dapat dilakukan secara dewasa pula. Beberapa hal dibawah ini yang harus diperhatikan pengguna 1. Jangan Gunakan Huruf Kapital Capslock. 2. Hati-hati untuk memberikan informasi atau berita Hoax. 3. Kutip Seperlunya. 4. Hindari menyebarkan permusuhan, penghinaan menyangkut SARA atau komentar yang memprovokasi. 5. Perlakuan terhadap pesan pribadi. 6. Hindari untuk menyerang pribadi. 7. Ketika harus’ menyimpang dari topik out of topic 8. Sedapatnya menyampaikan kritik dan saran yang bersifat pribadi, disampaikan melalui pesan pribadi Personal Message 9. Cara bertanya yang baik. E. JENIS PELANGGARAN ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN INFORMASI KOMUNIKASI Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui UU No 28 Tahun 2014 yang membahas tentang HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat author adalah perlindungan terhadap penjiplakan plagiat oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan tanpa jual-beli, seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source. 1. Hacker dan Cracker Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer. Ada 3 Penggolongan Hacker dan Cracker, yaitu a. Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan. b. Crackers/Criminal Minded Hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam. c. Political Hackers, aktifis politis hactivist melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. 2. Denial of Service Attack DoS Attack Denial of Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum, yaitu a. Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya. b. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi. 3. Piracy Piracy adalah pembajakan perangkat lunak software.. Bentuk pembajakan perangkat lunak a. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk. b. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas. c. Penjualan CD-ROM illegal. d. Penyewaan perangkat lunak illegal. e. Download illegal. 4. Fraud Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit. 5. Gambling Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan "tax heaven" seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis jenis online gambling seperti Online Casinos dan Online Poker. 6. Mobile Gambling Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS,GSM data, UMTS, IMode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung. 7. Pornography dan Paedophilia Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak child phornography. 8. Data Forgery Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut 1. Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, saran santun nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. 2. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah 1 Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2 Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 3 Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik Code of conduct profesi adalah 1 Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 2 Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan. 3 Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu. 4 Standar‐standar etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika kode etik profesi dalam pelayanannya. 5 Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 6 Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum atau undang‐undang. Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya. 3. Prinsip kode etik di dalam penggunaan Teknologi Informasi berhubungan dengan aspek keamanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. 4. Aturan Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi dibagi menjadi dua yaitu Privacy dan Term & Condition. B. SARAN Dalam hal penggunaan Teknologi Informasi memang perlu adanya pengawasan baik dari internal maupun eksternal. Kode Etik dan Etika ini merupakan hal utama yang pada pelaksanaannya akan efektif bila diterapkan oleh masing-masing individu itu sendiri baik professional maupun user. Saya menyarankan untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan Teknologi Informasi demi kenyamanan privasi dan juga manfaatkanlah sebijak mungkin dari kemajuan peradaban ini. DAFTAR PUSTAKA Najib. Pengertian Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. diakses pada Minggu 26 Juli 2021 pada pukul WIB Ramli, Muhammad. Etika Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan. TA’LIM * - Jan-Jun 2012 Ramli, Muhammad. 2012. Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan. Banjarmasin Antasari Press. Cetakan I. Syam Pratiwi, Yuliani. Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi diakses pada Minggu 26 Juli 2021 pada pukul WIB. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this program studi budidaya perairan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji tanjung pinang, kepulauan riau 190254243020 khodijah ismail, dapertemen sosial ekonomi perikanan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji tanjung pinang kepulauan riau khodijah Dimas syaputra program studi budidaya perairan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji, tanjung pinang, kepulauan riau Dsyahputra397 Amalia pitriprogram studi budidaya perairan, falkultas ilmu kelautan dan perikanan ,universitas maritim raja ali haji ,tanjung pinang, kepulauan riau amalia. Abstract Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi bahwa kemajuan sangat pesat dalam Di dunia pendidikan, Teknologi Informasi dan Komunikasi pada umumnya bertujuan untuk siswa untuk memahami alat teknologi informasi dan komunikasi secara umum, termasuk komputer melek dan melek informasi, yang berarti bahwa siswa mengenali istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Peran informasi dan teknologi komunikasi dalam pembelajaran, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru, terutama dalam pemanfaatan fasilitas untuk manfaat dari memperkaya keterampilan mengajarnya. Peranan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilihat dari skill dan kompetensi,infratruktur pembelajaran, sumber bahan belajar, alat bantu dan fasilitas pembelajaran, pendukung manajemen pembelajaran, dan sebagai sistem pendukung keputusan. Penulis berkesimpulan bahwa Pengaruh Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam perkembangan pendidikan di Era sekarang dalam pembelajaran, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru terutama dalam pemanfaatan fasilitas untuk kepentingan memperkaya kemampuan mengajarnya dan meningkatkan kualitas produk dan layanan mempercepat dan mengefektifkan proses belajar dan mengajar, meningkatkan efesiensi dan efektifitas belajar dan mengajar serta meningkatkan Kualitas dan produktifitas dan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Adapun teknologi informasi dan komunikasi secara umum bertujuan untuk membuat siswa memahami perangkat teknologi informasi dan komunikasi secara umum, termasuk komputer literasi dan literasi informasi, yang artinya siswa mengenali istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Di dalam Al-Qur'an ada begitu banyak perintah, pernyataan, saran, satir dan sebagainya yang secara substansial menghubungkan ajaran Islam dengan sains dan teknologi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa peran teknologi informasi dalam pendidikan, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru, terutama dalam penggunaan fasilitas demi memperkaya kemampuan mengajar, dan Al-Qur'an sebagai pedoman dan petunjuk bagi pengembangan sains dan teknologi dalam rangka mempertebal keimanan dan meningkatkan kesejahteraan manusia.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. A. Pengertian Etika dan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtikaSebelum membahas mengenai etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, kita harus terlebih dahulu tahu tentang apa itu etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak, sedangkan akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mengatur tentang budi pekerti atau tata cara Teknologi Informasi dan KomunikasiTeknologi informasi dan komunikasi terdiri dari 3 kata, yaitu teknologi, informasi, dan komunikasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses Munir, 2005. Pengertian secara terminologis, komunikasi adalah proses penyampaian suatu pernyataan seseorang kepada orang lain Effendy, Onong Uchjana, 2008. Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi dalam pengolahan data, fakta dan proses menjadi pernyataan yang dapat diterima dan diketahui oleh orang Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSetelah membahas pengertian dari etika dan teknologi informasi dan komunikasi secara terpisah, maka dapat digabungkan menjadi satu. Penggabungan ini yang nantinya dapat memberikan jawaban apa pengertian dari etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah ilmu tentang tata cara menggunakan teknologi dalam mengolah data supaya dapat diterima oleh orang Manfaat Teknologi Informasi dan KomunikasiDi era sekarang pemanfaatan TIK tidak dapat dipisahkan dari diri seseorang. Semua orang menggunaka perkembangan TIK sesuai kebutuhan mereka. Pemanfaatan TIK dalam keseharian contohnya, seseorang dari pedesaan yang menghubungi kerabat melalui telepon genggam/seluler. Dalam pengertian sebagai wahana komunikasi yang berupa telepon genggam/seluler, TIK tidak hanya menjadi dominasi masyarakat perkotaan saja tetapi sudah memengaruhi kehidupan masyarakat perdesaan Siahaan, 2015. Semakin berkembangnya teknologi TIK bukan hanya melalui sebatas komputer dan internet. Contoh pemanfaatan TIK bagi seorang pelajar, melalui perkembangan TIK mereka bisa saling berbagi pengalaman, memudahkan untuk mencari referensi dalam belajar dan pengerjaan tugas, serta berdiskusi bersama tanpa harus mempermasalahkan Dasar Aturan Penggunaan TeknologiDalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputiPengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,tanda tangan elektronik,penyelenggaraan sertifikasi elektronik,penyelenggaraan sistem elektronik,perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi cyber crime, antara lainkonten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan,akses ilegal,intersepsi ilegal,gangguan terhadap data/data interference,gangguan terhadap sistem/system interference, danpenyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device. D. Etika Penggunaan TeknologiTIK memiliki banyak manfaat, namun TIK juga dapat berpengaruh buruk. Banyak orang yang mensalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal buruk dengan memanfaatkan TIK. Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless Hendri, Ellington. 1998. Sebagai pengguna teknologi tidak bisa sembarang dalam penggunaannya. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan, antara lainMemanfaatkan fasilitas teknologi dengan baik dan masuk atau mengunjungi laman-laman membocorkan informasi orang merusak atau mengganggu informasi orang alat pendukung yang sesuai standar menggunakan teknologi untuk melakukan hal-hal yang melanggar menjiplak dan mengakui hak cipta karya orang kali mencari referensi selalu sertakan sumber supaya terhindar dari prasangka tata krama dalam menghubungi orang laman-laman resmi meskipun berbayar. Daftar PustakaEffendy, Onong Uchjana. 2008. Dinamika Komunikasi. Bandung Remaja Ellington. 1998. Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta Erlangga, h. 78K, Tri Rama. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya Karya Agung. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang ITEMunir. 2005. Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Etika Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan, 1November, 1– S. 2015. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Tik Untuk Pembelajaran Sebuah Kajian. Jurnal Teknodik, 1, 273–283. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi